Komisi Sekuritas Malaysia (SC) telah mengeluarkan pedoman baru tentang Produk dan Layanan Pasar Modal Islam (Pedoman IMPPS) untuk lebih meningkatkan kerangka tata kelola Syariah untuk pasar modal Islam.
Ini akan menjadi sumber referensi utama pada semua berbagai penawaran produk dan layanan Islamic Capital Market (ICM) untuk investor canggih dan ritel.
Pedoman ICMPS mengkonsolidasikan semua persyaratan Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam berbagai pedoman termasuk Unit Trust Funds, Exchange Traded Funds dan Produk Pasar Modal Tidak Terdaftar di bawah Start-up and Launch Framework.
Ketua SC Dato’ Seri Dr. Awang Adek Hussin mengatakan Pedoman ICMPS, yang mulai berlaku pada tanggal 28 November, akan memberikan kepada pemangku kepentingan terkait dokumen sentral yang komprehensif tentang prinsip dan persyaratan Syariah yang berlaku untuk produk dan layanan ICM.
Pedoman ICMP juga memperkenalkan bab baru yang didedikasikan untuk wakaf.
Kerangka Dana Unggulan Wakaf yang diperluas (Kerangka Kerja WQ-FF) sekarang akan mencakup dana terdaftar seperti Islamic Real Estate Investment Trusts (REITs) dan Islamic Exchange Traded Funds (ETFs).
Dato’ Seri Dr. Awang Adek Husin
Dato’ Seri Dr. kata Awang,
“Peluncuran Pedoman ICMPS dan pengembangan Framework WQ-FF sejalan dengan perkembangan industri dan kebutuhan pasar.
Inovasi adalah kunci untuk tetap relevan dan memperkuat peran Malaysia di garis depan kemajuan berbasis pasar syariah.”
Bagikan Artikel Ini
Lakukan hal berbagi
tentang Penulis
Informasi lebih lanjut tentang penulis